www.maungbandung.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) dinilai menyalahi kesepakatan awal terkait pemain asing yang belum memegang surat izin tinggal sementara (kitas).
Dari pengawasan yang dilakukan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), ada pemain asing yang tetap diturunkan dalam dua laga pembuka Liga 1 akhir pekan lalu meski kitasnya belum selesai.
Dalam laga Persib melawan Arema di Stadion GBLA, Sabtu 15 April 2017, Persib menurunkan Essien dan Carlton Cole.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PSSI, Heru Nugroho kepada Pikiran Rakyat, Minggu 16 April 2017.
Goal.com menyebut, Heru menilai seharusnya kedua pemain asing itu tidak dapat bermain karena belum memiliki kitas.
Langkah selanjutnya, ujarnya, adalah melaporkan persoalan ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan harapan Ditjen Imigrasi mau menindaklajutinya.
Lalu, meminta PT LIB awal pekan ini memberikan daftar pemain asing yang memperkuat klub peserta Liga 1 termasuk Persib yang mengontrak Michael Essien dan Carlton Cole.
“Semoga Ditjen Imigrasi mau menindak kasus ini. Masak ada orang kerja profesional di negara kita, kok tidak pakai surat-surat. Kan bayarannya gede-gede itu. Saya akan minta daftar pemain asing yang dipakai klub. Kata mereka akan dikirimkan Senin (17 April 2017) ke BOPI, kita lihat benar apa tidak. Karena saya duga hampir setiap klub ada pemain asing yang masih belum memegang kitas,” katanya kepada wartawan Berita Persib.
Heru menjabarkan, PT Liga terancam melanggar Pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Di dalamnya tertulis, jika ada perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa punya izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan.
Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.